-->

Thursday, September 20, 2012

Roy Suryo: Pailit Telkomsel Bisa Berdampak Sistemik

Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo, berpendapat kasus putusan hukum dipailitkannya Telkomsel bisa berdampak sistemik.
"Saya melihat tidak mungkin Pengadilan mengambil putusan tanpa pertimbangan yang serius jadi pasti ada kesalahan di pihak Telkomsel meski begitu Pengadilan juga harus mempertimbangkan berbagai hal terkait operator ini," kata Roy Suryo di Jakarta, Rabu.
Ia berpendapat, putusan pailit terhadap operator seluler yang menguasai pangsa terbesar di Indonesia bisa berdampak sistemik.
Roy mengatakan, putusan pailit itu tidak hanya akan berdampak langsung kepada perusahaan tetapi juga pada 112 juta pelanggannya.
Menurut dia, pengadilan mestinya mempertimbangkan beberapa hal tentang Telkomsel di antaranya bahwa operator itu saat ini adalah satu-satunya operator yang berkontribusi langsung kepada negara.
"Sementara operator-operator yang lain 90 persen dimiliki oleh asing," katanya.
Saat ini jumlah pelanggan seluler Indonesia tercatat sekitar 240 juta pelanggan dan Telkomsel dilanggan oleh 112 juta di antaranya.
"Seandainya terjadi sesuatu pada perusahaan ini, misalnya minggu depan kurator menyatakan `hold` atau diberhentikan semua kegiatan, maka otomatis 112 juta pelanggan akan terpengaruh," katanya.
Selain itu cash flow perusahaan juga akan diberhentikan akibatnya gaji karyawan tidak dibayar, perjanjian dengan pihak ketiga tidak bisa diteruskan, dan hal itu akan berakibat sangat fatal bagi industri telekomunikasi di Indonesia.
"Dari sisi kontribusi pajak, Telkomsel menjadi penyumbang pendapatan negara pajak yang cukup besar bersama dengan Pertamina," katanya.
Roy mengatakan, Komisi I DPR tidak akan mencampuri urusan hukum Telkomsel tapi akan memberikan pertimbangan teknis terkait putusan hukum tersebut.
"Dipailitkan itu fatal, jadi perusahaan dianggap tidak cakap," katanya.
PT Telkomsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika karena membekukan sepihak kontrak kartu voucher Prima senilai Rp200 miliar.
Permohonan pailit itu sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juli 2012 dengan Nomor Registrasi Perkara 48/Pailit/2012 PN.Niaga.JKT.PST
Permohonan pernyataan pailit dilakukan karena PT. Prima Jaya Informatika menganggap Telkomsel memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Prima Jaya atas penyediaan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional dan kepada Kreditur Lain, yaitu PT. Extent Media Indonesia.
Pemutusan kontrak kartu Prima sendiri terjadi di zaman direksi baru, dengan direktur utama Alex Sinaga pada 26 Mei 2012.

Previous
Next Post »