Ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa haram permainan catur. Sheikh Abdulaziz al-Sheikh menjelaskan pelarangan catur di televisi alasannya.
Menurutnya, catur termasuk judi serta membuang waktu dan uang. Tidak hanya itu, kata dia, olahraga otak tersebut mengundang permusuhan antara dua pemain. Ia menegaskan kegiatan yang membuat candu, berjudi, dan pemujaan dilarang dalam Alquran.
Sebenarnya bukan hanya Sheikh Abdulaziz al-Sheikh yang melarang catur. Sebelumnya, Ayatollah Al al-Sistani, imam Syiah dari Iran juga mengeluarkan peraturan pelarangan catur, seperti dilansir Liputan6.com dari The Guardian, Jumat (22/1/2016).
Setelah Revolusi Islam pada 1979, bermain catur di depan publik di Iran dilarang. Ia juga mendeklarasikan permainan itu haram atau terlarang karena terkait dengan perjudian.
Namun pada 1988, Ayatollah Ruhollah Khomeini mencabut larangan itu dan membolehkan catur – selama tidak dibuat judi. Iran bahkan telah memiliki konfederasi catur dan mengirimkan atletnya untuk kejuaraan internasional.